Soal Uang Digital, OJK: Era Digitalisasi Tidak Bisa Dihindarkan

13 Juli 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) rencananya akan menerbitkan uang digital bank sentral/central bank digital currency (CBDC) atau rupiah digital. Saat ini, pihak otoritas sistem pembayaran disebutkan tengah menyelesaikan desain dan panduan (whitepaper) CDBC, yang akan ditargetkan terbit pada akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
CDBC merupakan mata uang rupiah yang diterbitkan BI namun dalam bentuk digital. Nantinya, CBDC bisa digunakan untuk transaksi, transfer, bahkan membeli surat berharga.
Merespons langkah tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa era digitalisasi tidak dapat dihindari dalam segala bidang termasuk pada instrumen yang beredar di masyarakat, salah satunya adalah penerbitan uang digital tersebut.
Menurutnya yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat merasa tertipu jika pada akhirnya mereka rugi karena telah menginvestasikan pada instrumen-instrumen tersebut baik legal maupun tidak legal.
“Saya rasa digitalisasi tidak bisa kita hindari di segala bidang termasuk berbagai instrumen yang beredar di masyarakat terlepas instrumen itu legal atau tidak legal,” ujar Wimboh ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7).
ADVERTISEMENT
“Sehingga market bagi perusahaan-perusahaan yang menawarkan produk-produk yang legal ini sangat penting dan tentunya kalau yang ilegal ya diberantas, itu saja pesannya, harus diberantas,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldi menjelaskan, rupiah digital memiliki fungsi yang sama dengan uang rupiah kertas dan logam atau uang kartal. Namun, bank sentral memastikan uang kartal tersebut tak akan terganti dengan rupiah digital.
"Tidak untuk menghilangkan (uang kertas dan logam), tapi menambah pilihan (untuk bertransaksi)," kata Ryan saat konferensi pers Side Event G20: Festival Ekonomi Keuangan Indonesia di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7).
Dia berharap, rupiah digital bisa membuat masyarakat semakin mudah bertransaksi dalam situasi apa pun dan di mana pun. Namun demikian, Ryan juga belum bisa menjelaskan skema pembayaran yang akan diterapkan dalam CBDC.
ADVERTISEMENT