Soal Wacana Tax Amnesty Jilid III, MPR Minta Peserta Dijamin Proteksi Hukum

23 Desember 2024 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PAN Eddy Soeparno di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN Eddy Soeparno di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno buka suara mengenai wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan asalkan pemerintah memiliki insentif yang menarik dan jaminan perlindungan hukum bagi peserta.
ADVERTISEMENT
Menurut Eddy, selama ini banyak yang tertarik untuk mengikuti tax amnesty jilid III. Hanya saja belum berani mengungkapkan harta karena masih ragu dengan persyaratan mengenai proteksi atau perlindungan hukum.
"Tax amnesty itu kita harus lihat dalam konteks bahwa banyak pihak yang merasa bahwa mereka itu masih belum berani mengungkapkan hartanya. Karena tax amnesty itu ada dua persyaratan," ujar Eddy dalam FGD di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/12).
"Satu, text amnesty itu harus memiliki tax rate yang sangat menarik bagi orang untuk bisa kemudian membayar pajaknya secara jujur. Kedua, tidak ada tuntutan hukum di belakangnya," tambahnya.
Eddy mengeklaim, tax amnesty jilid I berhasil menarik wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Sementara jilid II dinilai kurang berhasil karena insentifnya dinilai tak menarik.
ADVERTISEMENT
"Jadi inilah kebijakan pemerintah, sehingga kami berharap bahwa keberhasilan tax amnesty yang pertama kali kita lakukan itu bisa terulang dalam tax amnesty yang akan datang," jelasnya.
Nantinya, penerimaan tax amnesty diharapkan bisa menambah pendapatan negara. Sehingga, kata Eddy, bantalan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat bisa lebih banyak.
"Kembali lagi, begitu pendapatan negara itu bisa masuk dengan jumlah yang sangat signifikan. Itu bisa diperuntukkan anggarannya untuk pembangunan di sektor ekonomi yang lainnya. Termasuk juga untuk bisa memberikan penguatan bantalan sosial yang ada," tambahnya.
Program Tax Amnesty jilid I berlangsung pada 28 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 dan jilid II atau yang disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam tax amnesty jilid I, diikuti oleh 956.793 wajib pajak. Sementara, nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun. Sementara repatriasi atau harta yang berhasil di bawa ke Indonesia dalam tax amnesty jilid I hanya Rp 147 triliun.
Di tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Harta yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun, sementara harta yang direpatriasi hanya Rp 19,2 triliun.