Sofyan Basir Bebas, Erick Thohir Pelajari Nasib Proyek PLTU Riau 1

5 November 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku bakal mempelajari proyek tersebut. Meski begitu, dia belum bisa menjelaskan bagaimana kelanjutannya. Karena sebagai pejabat baru, dia juga masih mempelajari ratusan BUMN lainnya.
"Saya rasa mesti review dulu ya. Ini kan ada 142 perusahaan tambah anak cicit bisa 600-an perusahaan. Saya review dulu," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
Sebelum divonis bebas, Sofyan didakwa menerima suap dalam kasus ini. Pengembangan kasus ini lebih dulu menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham. Sementara kasus ini berawal sejak Juli 2018, ketika Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Eni terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Johanes Kotjo agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Rencananya, proyek itu akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), yang merupakan cucu perusahaan PLN. Serta Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company.
Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Adapun terkait bebasnya Sofyan, Erick menghormati putusan ukum yang ada dengan membersihkan segala tuduhan Sofyan. Terkait kemungkinan kembalinya Sofyan memimpin BUMN kelistrikan, Erick mengatakan bahwa semua keputusan itu diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Itu artinya, nasib kembalinya Sofyan berada di tangan Presiden Joko Widodo sebagai TPA.
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," jelasnya kemarin.
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir sendiri resmi mengundurkan diri usai ditetapkan jadi tersangka KPK. Surat pengunduran disampaikan Sofyan usai dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2019.
Sejak saat itu, kursi nomor satu di PLN belum pernah memiliki direktur utama definitif. Terhitung sudah tiga berganti pelaksana tugas yakni Muhammad Ali, Djoko R Abumanan, terakhir Sripeni Inten Cahyani.