Kumparan Logo

SPBI: 450 Pekerja KFC di Jawa Dirumahkan Tanpa Kejelasan

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KFC. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KFC. Foto: Dok. Pixabay

Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KPSPBI) saat ini tengah membuat posko pendataan pekerja terdampak pandemi corona. Salah satu temuannya, ialah ada sebanyak 450 pekerja PT Fast Food Indonesia (pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken/KFC di Indonesia) yang dirumahkan, tanpa kejelasan.

Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang menceritakan, KFC mengeluarkan memo pada awal April 2020 terkait kabar para pekerja gerai yang bakal dirumahkan. Selama masa itu, kata dia, para pekerja akan mengalami pemotongan gaji sebesar 30-50 persen.

"Selama dirumahkan, akan ada pemotongan 30 persen untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 3 juta dan 50 persen untuk yang di atas Rp 3 juta, kawan-kawan staf yang dipekerjakan Maret atau April ke depan otomatis dilakukan pemotongan skema ada 30 persen ada 50 persen," ujar Anthony saat pers konferensi pers online, Selasa (14/4).

instagram embed

Di satu sisi, Anthony menambahkan, perusahaan dalam hal itu tidak memberikan sosialisasi yang cukup serta tidak memberikan kejelasan proses perumahan.

Padahal menurutnya, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19.

"450 pekerja PT Fast Food dirumahkan hingga waktu yang tidak ditentukan. Dilakukan sepihak oleh perusahaan," kata dia.

Senada, Ketua SB SPBI KFC juga mengatakan proses dirumahkannya para pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan, namun hanya berdasarkan memo yang dikeluarkan PT Fast Food Indonesia Tbk.

Langkah pencegahan virus corona yang dilakukan oleh KFC Indonesia Foto: Dok. Istimewa

Hal ini, menurutnya yang menjadi keresahan bagi pekerja. Termasuk, pemotongan gaji yang dilakukan secara sepihak tanpa ada proses negoisasi dengan serikat pekerja. Untuk itu, pihaknya mendesak beberapa hal di antaranya:

1. Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas PT Fast Food Indonesia (KFC) yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UUK 13 Tahun 2003, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100 persen sebagaimana upah yang diterima saat bekerja.

2. Pemerintah memastikan perusahaan PT Fast Food Indonesia menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19 di area kerja.

3. Perusahaan PT. Fast Food Indonesia segera melaksanakan test kesehatan (Rapid Test dan Swab Test) kepada seluruh pekerja.