news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SPBU Pertamina di Jamali yang Tak Jual Premium Bisa Ditutup

24 Juni 2018 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di SPBU Cikini. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di SPBU Cikini. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendisribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Khusus Penugasan pada 24 Mei 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, semua SPBU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang sekarang hanya menjual BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax diwajibkan menjual Premium lagi.
PT Pertamina (Persero) telah diperintahkan untuk menyediakan kembali Premium di 571 SPBU wilayah Jamali.
Berdasarkan hasil pengecekan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), 295 dari 571 SPBU tersebut telah kembali menyalurkan Premium. Sisanya 276 SPBU akan dicek dalam 2 minggu ke depan.
Apabila terdapat SPBU yang ternyata belum menyalurkan Premium, nantinya BPH Migas akan mengirim surat ke Pertamina. Dalam surat itu, Pertamina diminta memberi hukuman ke badan usaha yang mengelola SPBU terkait. Sanskinya berupa peringatan hingga penutupan SPBU.
“Kita minta Pertamina kasih punishment kepada badan usaha penyalurnya. Mulai dari peringatan dulu, enggak boleh nyalurkan BBM lain, sampai ditutup,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Jakarta, Jumat lalu.
ADVERTISEMENT
571 SPBU baru tersebut diwajibkan menyalurkan Premium karena permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Pertamina mengurangi pasokan sehingga masyarakat kesulitan mencari Premium di SPBU.
BPH Migas telah melaksanakan Sidang Komite pada 30 Mei 2018 lalu untuk menetapkan ulang kuota penyaluran Premium. Sebelumnya Pertamina diwajibkan menyalurkan 7,5 juta KL untuk wilayah non Jamali.
Berdasarkan hasil Sidang Komite terbaru, kuota Premium yang wajib disalurkan Pertamina sebanyak 11,8 juta KL. Adapun alokasi terbaru tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, yakni 4,3 juta KL untuk wilayah Jamali dan 7,5 juta KL di wilayah non Jamali.