Sri Mulyani: 193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Akibat Transaksi Gelap Rp 349 T

11 April 2023 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 193 pegawai. Mereka ini disebut terlibat dalam transaksi gelap dengan nilai agregat Rp 349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
“Telah disampaikan Menko (Mahfud MD) 200 surat yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Komisi III DPR, Selasa (11/4).
Rinciannya, sebanyak 3 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin pada tahun 2009. Kemudian tahun 2010, Kemenkeu memberi sanksi hukuman disiplin terhadap 24 pegawai.
“Tahun 2011 ada 48 surat yang dicantumkan Kepala PPATK dengan Rp 352,63 miliar. 31 dikirim ke kami Kementerian Keuangan, dan 31 sudah di-follow up. 5 pegawai dapat hukuman disiplin,” tuturnya.
Kemenkeu belum menemukan indikasi pelanggaran pada pegawai tahun 2012 dan 2013. Lalu, 13 pegawai Kemenkeu mendapat hukuman disiplin pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
“Tahun 2015 13 surat yang tercantum keterangan kepala PPATK (nilai transaksi) Rp 2,7 triliun, 9 surat ke kami dan di-follow up, 2 pegawai kena hukuman disiplin,” ujar Sri Mulyani.
Pada tahun 2016, sebanyak 8 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin. Lalu pada tahun 2017, 17 pegawai Kemenkeu sudah dikenakan hukuman disiplin.
Selanjutnya pada tahun 2018, 5 pegawai Kemenkeu diberi hukuman disiplin. Lalu jumlah pegawai yang terkena hukuman disiplin pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 5 dan 44 orang.
Jumlah terbanyak pegawai Kemenkeu yang diberi sanksi pada tahun 2021 sebanyak 60 orang. Sedangkan pada tahun 2022, 7 pegawai terkena hubungan disiplin.
“Dan 2023 ada 2 surat yang disampaikan, dua-duanya ke kami, 1 sudah di-follow up. Masih di dalam proses investigasi dan pendalaman informasi,” imbuh Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT