Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Sri Mulyani: 26.415 Kontainer Menumpuk di Pelabuhan Sejak Maret 2024
18 Mei 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sudah tertahan dari 10 Maret 2024 alias selama 3 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani merinci, total ada 17.304 kontainer yang tertahan di JICT dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak sejak 10 Maret 2024 alias sejak Permendag No 36 Tahun 2023 mensyaratkan beberapa aturan, seperti laporan surveyor dan pertimbangan teknis (pertek).
“Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36 2023 mempersyaratkan agar kontainer keluar dengan berbagai persyaratan termasuk pertimbangan teknis dari instansi terkait,” jelasnya saat konferensi pers di JICT, Sabtu (18/5).
Pemerintah akhirnya merelaksasi aturan impor melalui Permendag No 8 tahun 2024, didukung oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17 Tahun 2024. Kedua aturan baru saja berlaku mulai tadi malam.
Penyelesaian kontainer tertahan itu, kata Sri Mulyani, mengacu kepada Permendag terbaru yaitu untuk komoditas besi dan baja, serta dan tekstil dan produk tekstil hanya membutuhkan laporan surveyor.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk 7 komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan PKRT (peralatan rumah tangga), alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup, pelepasan tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8 Tahun 2024.
“Perizinan impor pada Permendag baru akan diatur kembali, jadi ini masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri,” tegas Menkeu.
Kemudian untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, yaitu barang yang bukan untuk didagangkan atau personal uses akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag terbaru.
Sri Mulyani memaparkan ada 13 kontainer yang akan dikeluarkan dari JICT Tanjung Priok hari ini, yakni 5 kontainer dengan dua dokumen persetujuan impor barang (PIB) dan 8 kontainer berupa barang yang membutuhkan laporan survei dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada saat yang sama, lanjut dia, di Pelabuhan Tanjung Perak akan ada 17 kontainer yang juga akan dikeluarkan karena revisi Permendag tersebut.
“Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan, kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 kontainer di Tanjung Perak,” pungkas Sri Mulyani.