Sri Mulyani: 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Naik 15,41 Persen

14 Maret 2023 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelapor yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2022 hingga 13 Maret 2023 mencapai 7,1 juta wajib pajak. Jumlah ini lebih tinggi 15,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Sampai 13 maret sudah 7,1 juta SPT yang diserahkan,” kata Sri Mulyani dalam Pers Konpers APBN KiTa, Selasa (14/3).
Wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) mencapai 6,9 juta SPT. Jumlah ini tumbuh 15,34 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang sudah melaporkan SPT hingga Maret 2023 mencapai 217.126 wajib lapor. Wajib pajak bada tahun ini naik 17,95 persen dari total SPT Badan yang mencapai 184.081 wajib pajak.
Dengan pertumbuhan yang signifikan ini, Sri Mulyani berterima kasih kepada masyarakat lantaran telah menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan wajib pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Bincang APBN 2023 di Gedung BKF Kementerian Keuangan, Jumat (28/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Tingginya antusiasme masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak terlihat dari banyaknya wajib lapor yang menyerahkan SPT secara langsung ke Kantor pajak. Dalam data kemenkeu, 1,7 juta SPT dilaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.
“Yang menggembirakan sebagian besar seperti yang disampaikan bapak presiden sudah melakukan dalam e-filing jadi tidak perlu datang ke kantor pajak,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengimbau, agar masyarakat terutama wajib pajak orang pribadi untuk bisa melaporkan SPT pajak sebelum batas akhir penutupan pada 31 Maret 2023.