news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani: Ada 1.025 Kasus Kena Sanksi Akibat Bawa Uang Tunai Ilegal

23 November 2022 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), bekerja sama untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, terdapat 1.025 kasus yang diberi sanksi administratif akibat pembawaan uang tunai ilegal. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan oleh Kemenkeu dan sektor lainnya sepanjang tahun 2016-2022.
"Mayoritas pelanggar pembawaan uang tunai tersebut berasal dari penumpang pesawat udara. Ini sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang dari Dirjen Bea dan Cukai, pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi yang berasal dari penumpang pesawat udara daripada kapal laut dan jasa angkutan darat," ujar Sri Mulyani di diseminasi kebijakan dan regulasi pembawaan uang tunai PPATK virtual, Rabu (23/11).
Menkeu menegaskan, pihaknya akan menyikapi tren peningkatan pembawaan uang tunai oleh masyarakat seiring mobilitas yang semakin tinggi.
Saat ini, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran menjadi faktor yang menciptakan risiko munculnya kegiatan shadow economy.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Ini menjadi cara disalahgunakan para pelaku pencucian uang, bahkan muncul sebagai sumber pendanaan terorisme di Indonesia. Kita jaga berbagai risiko yang berasal dari luar atau dalam negeri," katanya.
Sri Mulyani mengatakan, pembawaan uang kertas asing yang tidak berizin dapat berdampak kepada stabilitas nilai rupiah, pemanfaatan sektor keuangan berpotensi meningkatkan keuangan.
Ia melanjutkan, inisiatif kolaborasi secara efektif dan strategis dari PPATK, Kemenkeu, Bank Indonesia, serta asosiasi dan sektor privat lainnya untuk memastikan pembawaan uang yang masuk dan ke luar dari Indonesia adalah aset yang legal dan sah, tidak diperuntukkan untuk aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Pengawasan pembawaan instrumen pembiayaan lain butuh kerja sama dan kesamaan visi, untuk jaga kedaulatan dan stabilitas Indonesia, dan integritas sistem keuangan di Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menkeu memastikan, efektivitas pengawasan tidak akan optimal apabila Kemenkeu dan PPATK berjalan melaksanakan tugas sendirian dan tidak berkoordinasi.