Sri Mulyani Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp 43 T di 2022, Buat Apa Saja?

10 Juni 2021 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 43 triliun untuk tahun depan. Anggaran ini turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 46 triliun.
ADVERTISEMENT
"Tahun depan kami usulkan pagu indikatif sebesar Rp 43,19 triliun sudah termasuk BLU (Badan Layanan Umum)," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6).
Berdasarkan sumber dana, usulan pagu ini terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 33,63 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,09 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 9,56 triliun.
Adapun anggaran tersebut akan digunakan untuk lima program utama. Pertama, program kebijakan fiskal Rp 27,42 miliar; kedua, untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 3,21 triliun; ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 18,38 miliar.
Keempat, anggaran Rp 144 miliar untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko; serta program kelima adalah dukungan manajemen sebesar Rp 39,79 triliun.
ADVERTISEMENT
"Demikian kami sampaikan, mohon perkenan pimpinan dan anggota dewan untuk dapat menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2022," jelasnya.
Ilustrasi Kementerian Keuangan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut usulan anggaran per unit eselon Kemenkeu:
1. Setjen Rp 22,94 triliun
2. Itjen Rp 76,10 miliar
3. Ditjen Anggaran Rp 100,22 miliar
4. Ditjen Pajak Rp 8,26 triliun
5. Ditjen Bea dan Cukai Rp 2,92 triliun
6. Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 71,73 miliar
7. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 296,42 miliar
8. Ditjen Perbendaharaan Rp 7,24 triliun
9. Ditjen Kekayaan Negara Rp 635,74 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 485,14 miliar
11. Badan Kebijakan Fiskal Rp 91,05 miliar
12. Lembaga National Single Window Rp 66,98 miliar
ADVERTISEMENT