Sri Mulyani Ajukan Rp 13,7 Triliun Buat Bayar Gaji Pegawai Ditjen Pajak di 2025

10 Juni 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).  Foto: Dok. Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Dok. Instagram @smindrawati
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan anggaran senilai Rp 13,7 triliun untuk membayarkan gaji dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak pada 2025. Saat ini, pemerintah bersama DPR sedang menyusun APBN 2025.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pengelolaan anggaran tersebut menggunakan skema desentralisasi atau satu pintu melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Bentuk pagu anggaran belanja DJP terkait dengan gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana tadi disampaikan juga telah desentralisasi pengelolaannya oleh sekretariat jenderal nilainya mencapai Rp 13,7 triliun," kata Frans dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).
Frans juga mengajukan pagu anggaran DJP lainnya di 2025 senilai Rp 6,87 triliun. Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari belanja barang untuk program penerimaan negara senilai Rp 1,4 triliun dan anggaran kebijakan fiskal termasuk insentif senilai Rp 320 juta.
Tak hanya itu, anggaran jumbo tersebut juga disalurkan untuk program dukungan manajemen dengan nilai mencapai 5,43 triliun. Secara rinci dukungan manajemen terdiri dari belanja pegawai senilai Rp 355 miliar, belanja barang senilai Rp 4,4 triliun dan belanja modal sebesar Rp 643 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sehingga secara keseluruhan kebutuhan untuk pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,87 triliun," ungkap Frans.
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
Frans menyebut anggaran senilai Rp 6,87 triliun merupakan anggaran yang digunakan untuk melaksanakan berbagai macam program dan kegiatan teknis yang dilakukan DJP.
"Sementara program dukungan manajemen didesain untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Termasuk di dalamnya juga dalam rangka mendukung perubahan teknis seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, dan TIK," tutur Frans.