Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial atau bansos produktif bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada bulan ini. Bantuan sosial produktif ini nantinya berupa dana hibah sebesar Rp 2,4 Juta kepada 12 juta UKM.
ADVERTISEMENT
“Sekarang sedang di-clean-kan, dan akan diluncurkan pada Agustus. Mungkin pada saat atau sesudah 17 Agustus nanti oleh Pak Presiden atau menteri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Webinar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8).
Sri Mulyani menambahkan, tantangan terbesar pemerintah dalam merealisasikan program bansos produktif ini terkait data. Ia menyampaikan kesulitan pemerintah untuk memberikan stimulus kepada UKM yakni terkait data yang belum sinkron.
Sementara, pemerintah harus segera memberikan bantuan yang efektif dan akuntabel.
“Semua policy akan lebih mudah dieksekusi apabila memiliki data yang lengkap dan sistem yang establish. Nah selama ini data kita masih fragmented, kita punya data usaha kecil menengah itu masih mencar ada yang di Kemenkop UKM, perbankan, juga ada yang non-koperasi, non-perbankan, masih belum terkonsolidasi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan tambahan insentif baru berupa bansos ditujukan bagi pelaku UMKM yang tidak mendapatkan pinjaman bank (unbankable).
ADVERTISEMENT
"Pak Presiden belakangan mulai menyiapkan tambahan baru untuk UMKM, yaitu bansos produktif yang akan diberikan cukup besar untuk UMKM yang selama ini belum bankable atau unbankable," kata Teten dalam peluncuran Digital Kredit UMKM (DigiKU), di Jakarta, Jumat (17/7).
Teten menuturkan sebagian UMKM memang cukup terdampak pandemi COVID-19 baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Gangguan dirasakan tidak hanya dari sisi produksi, tapi juga pembiayaan dan pasar yang turun.
Oleh karena itu, pemerintah telah membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi masalah pembiayaan dengan restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga kredit hingga subsidi pajak bagi UMKM.