Sri Mulyani akan Rombak Skema Pensiun PNS, Ini Bedanya yang Baru dari yang Lama

26 Agustus 2022 9:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perenang difabel Aris Wibawa mengikuti upacara pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perenang difabel Aris Wibawa mengikuti upacara pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal merombak skema pensiun PNS, TNI, Polri, dan pejabat daerah. Saat ini uang pensiun diberikan secara dicicil setiap bulan atau sistem pay as you go. Ke depan akan diubah menjadi fully funded (pembayaran penuh di awal).
ADVERTISEMENT
Perubahan skema ini didorong Sri Mulyani, karena selama ini APBN terbebani hingga Rp 2.800 triliun, dengan porsi pengeluaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
"Ini tidak simetris memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).
Perubahan skema pensiunan PNS ini sebenarnya sudah diusulkan Presiden Jokowi sejak 2017 dan akan diterapkan pada 2020. Namun saat itu terganjal pandemi COVID-19, sehingga ditunda. Apa beda skema pensiunan saat ini dengan usulan yang baru?

Skema Pensiunan Saat ini

Skema pensiunan PNS saat ini menggunakan sistem pay as you go yang aturannya ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem saat ini, pemerintah membayar pensiunan ke PNS yang masa jabatannya habis hingga dia meninggal dunia. Lalu gaji pensiunan akan diteruskan ke istri/suami.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berpidato dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran gaji PNS sebesar 4,75 persen yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI. Sri Mulyani menilai skema ini menimbulkan risiko jangka panjang karena menguras APBN.
“Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Usulan Skema Pensiunan yang Baru

Tidak ingin APBN terus terkuras dengan pembayaran pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga pejabat daerah, pemerintah mengusulkan skema fully funded. Dengan skema ini, nantinya setiap pensiunan PNS tak hanya mendapat gaji pokok (gapok), tapi juga akan mendapat gaji sesuai yang diperolehnya saat masih berstatus PNS atau take home pay. Pembayaran dilakukan penuh di awal saat pensiun.
Dengan skema ini juga, pensiunan PNS akan mendadak kaya raya. Karena itu, tak heran jika ada PNS yang bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 1 miliar seperti yang pernah diwacanakan oleh almarhum Tjahjo Kumolo pada 2020 yang saat itu menjabat sebagai Menteri PAN-RB.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menerima audiensi kumparan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto: KemenPAN RB
Besarnya pensiunan yang diterima PNS dengan skema baru ini juga diamini Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu yang saat itu dijabat Askolani. Menurutnya, dengan skema ini, memungkinkan pemerintah untuk masuk membantu iuran pensiun PNS. Jika iuran PNS dapat terkumpul lebih banyak tentunya uang pensiun PNS menjadi lebih besar.
ADVERTISEMENT
"Termasuk pemerintah bisa dimungkinkan (membantu melakukan iuran) tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali, ini yang sedang dikaji," imbuh Askolani Agustus 2017.
Mengenai besaran kenaikan iuran pensiun bagi PNS, saat itu Askolani mengaku masih membahasnya. Yang jelas pemerintah akan tetap membantu dalam membayar iuran dana pensiun, sehingga para PNS dalam membayar iuran menjadi lebih ringan.
"Kita masih me-review-nya, misalnya selama ini teman-teman iuran 50, bisa tidak jadi 55 atau 60 karena pemerintah bisa ikut membayar iuran. Kalau kita bisa membantu, kan pensiunan PNS bisa lebih baik ke depan. Nanti pada waktunya kita sampaikan, karena yang pasti skema ini untuk pensiun PNS ke depan," ucap Askolani saat itu.
ADVERTISEMENT