Kumparan Logo

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,6 Triliun Bantuan UMKM, Berikut Cara Daftarnya

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Foto: REUTERS/Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk program bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Program ini akan disalurkan pada 3 juta UMKM periode Juli sampai September 2021.

BPUM ini, kata Sri Mulyani, merupakan dukungan yang diberikan pemerintah supaya usaha yang terdampak pandemi COVID-19 bisa terus berjalan. Bantuan ini sebelumnya sejak Januari hingga Juni 2021, sudah disalurkan ke 9,8 juta penerima dengan total anggaran Rp 11,76 triliun.

"Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id," jelas Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya, Senin (26/7).

Berdasarkan informasi di website resmi Kementerian Koperasi dan UKM itu, disebutkan bahwa program ini diperuntukkan bagi WNI yang memiliki KTP elektronik, usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul. Selanjutnya juga bukan merupakan pegawai negara, dan tidak menerima KUR.

Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di 2020, bisa menerima kembali di 2021. Penerima ini tidak perlu lagi mengajukan usulan ulang.

kumparan post embed

Cara mengakses program BPUM UMKM:

- Diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten atau kota.

- Calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data NIK, KK, nama lengkap, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, hingga surat keterangan usaha atau nomor induk berusaha.

- Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank BUMN, bank BUMD, dan PT POS Indonesia.

Cara mengajukan BPUM UMKM:

- Siapkan dokumen yang wajib dilampirkan: Fotokopi KTP, KK, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

- Dokumen diserahkan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten kota.

- Setiap pengaju melengkapi formulir berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP dan alamat usaha, nomor NIB atau SKU, bidang usaha, serta nomor telepon.

Apabila sudah terverifikasi, penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi informasi selanjutnya dari lembaga penyalur melalui pesan teks atau panggilan telepon. Setelah itu, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB, serta KK.

Selanjutnya, peserta menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebagai penerima BPUM. Bank penyalur kemudian bakal mencairkan dana secara langsung.