Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran 2024 yang Diblokir: Dilakukan Secara Selektif
9 Juli 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal membuka anggaran sejumlah kementerian lembaga yang diblokir atau terkena automatic adjustment. Adapun, total anggaran yang terkena kebijakan automatic adjustment di 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan automatic adjustment ini tetap akan dilakukan secara selektif. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan pembukaan blokir dengan kondisi keuangan negara.
"Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi tetap dilakukan secara selektif, dan tentu melihat kondisi keuangan negara," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Selasa (9/7).
"Dan saya rasa ini sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara mengelola keuangan negara," imbuhnya.
Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran anggaran kementerian dan lembaga yang akan dibuka. Sebelumnya, ia mengatakan kebijakan automatic adjustment belanja kementerian dan lembaga 2024 ditetapkan Rp 50.148.936.040.000 dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dinilai masih dinamis.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment (AA) dalam pelaksanaan APBN 2024," kata Sri Mulyani dalam surat edaran itu.
Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana rupiah murni (RM). Beberapa kegiatan yang dapat ditunda atau tidak mendesak yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya, masuk dalam kategori yang terkena AA.
"Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung," ungkap Menkeu.
ADVERTISEMENT