Sri Mulyani Bakal Kantongi Rp 75 T dari Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025

16 Desember 2024 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengantongi Rp 75 triliun di 2025 karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
ADVERTISEMENT
"(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun, dari PPN (12 persen)," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Febrio menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Pemerintah menargetkan defisit tahun depan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.
"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini juga akan ditujukan kepada kelompok barang mewah. Mulai dari bahan makanan hingga jasa pendidikan premium.
"Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya daging sapi tapi yang premium wagyu, kobe yang harganya bisa diatas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menegaskan, untuk daging sapi yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," tegasnya.
Berdasarkan data paparannya, untuk bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium. Kemudian ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium, serta king crab.