Kumparan Logo

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan Industri Manufaktur Selama 6 Bulan

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuanga Si Mulyani berbincang sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuanga Si Mulyani berbincang sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah segera mengumumkan hasil keputusan paket kebijakan baru untuk menstimulus ekonomi nasional akibat penyebaran virus corona. Salah satu insentif yang akan diberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembebasan pajak penghasilan hanya diberikan untuk para pekerja di sektor industri. Pembebasan pajak akan diberikan selama 6 bulan.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi antar menteri ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia, Rabu (11/3).

"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat," katanya Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, usulan pembebasan pajak penghasilan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang akan digelar pekan ini. Setelah itu, baru akan diputuskan.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan pajak penghasilan tersebut hanya diberikan untuk pekerja di industri manufaktur.

"Semua manufaktur. Fokusnya sektor itu," kata Airlangga.

Selain PPh 21, insentif juga bakal diberikan pada PPh Pasal 22 juga akan ditangguhkan pemerintah. PPh 22 mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor.

PPh Pasal 25 mengenai pajak badan juga bakal mendapatkan insentif selama enam bulan ke depan jika sudah diketok oleh Jokowi. Tak ketinggalan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan dipercepat restitusinya untuk menangkal virus corona.

Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Itu semuanya bertujuan untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujarnya.

Sementara untuk kebijakan paket non-fiskal, pemerintah akan mengurangi larang terbatas (lartas) pada ekspor dan impor. Tujuannya, agar impor bahan baku menjadi lebih mudah.

Kata dia, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan disederhanakan.

"Lebih dari 749 HS code yang lartasnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," jelasnya.

Adapun detail insentif pajak tersebut termasuk kalkulasi keringanan yang diberikan masih bahas. Keputusan akan disampaikan usai sidang kabinet.