Sri Mulyani Bebaskan PPN Impor Senjata hingga Tank Kementerian Pertahanan

11 Januari 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (28/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (28/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara alias alutsista mulai dari senjata, rompi antipeluru, hingga tank. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Ketentuan pembebasan PPN ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, menjelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan sambutan saat serah terima alutsista di hanggar Pesawat PTDI, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan di Kementerian Pertahanan.
"Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi," kata dia.
Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.
ADVERTISEMENT
Layanan ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Sebelumnya masih manual.
Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Berikut lampiran aturan dan barang hankam yang dibebaskan PPN-nya: