Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani Beberkan Skandal Emas Bea Cukai Rp 198 Triliun
11 April 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) menerima 65 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan nilai transaksi agregat Rp 253 triliun yang menunjukkan tidak terdapat transaksi terkait pegawai Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dari 65 surat tersebut, ada 1 surat yang berisi transaksi Rp 189 triliun karena menyangkut tugas Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernomor SR-205.
“Berdasarkan kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh DJBC atas ekspor emas, maka tanggal 21 Januari 2016, Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan dan penindakan ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta oleh PT X dengan penangkapan dilanjutkan proses penyidikan dan sudah dilakukan proses pengadilan mulai dari pengadilan negeri tahun 2017,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).
Sri Mulyani menegaskan, putusan akhir pelaku perorangan dengan melepaskan dari segala tuntutan hukum. Jumlah pelaku dari PT X sebanyak dua orang.
ADVERTISEMENT
Putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Sesudah proses peradilan tersebut, Bea Cukai bersama PPATK melakukan pendalaman perusahaan terkait yang berafiliasi, lalu Bea Cukai melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas mayoritas masuk melalui jalur merah.
“Koordinasi SR-205 Mei 2020 saat masih pandemi, PPATK sampaikan informasi lanjutan surat berisi informasi lanjutan kasus emas sejak tahun 2017-2019,” tutur Sri Mulyani.
Pada tahun 2020, Bea Cukai telah melakukan beberapa identifikasi entitas wajib pajak baik badan wajib pajak dan wajib pajak orang pribadi.
"Transaksi yang ditaruh di dalam SR-205 ini Rp 198 triliun. Putusan PK (peninjauan kembali) yang disebutkan 2 orang dibebaskan, perusahaan tidak lakukan PK," imbuh Menkeu.
ADVERTISEMENT