Kumparan Logo

Sri Mulyani Bentuk Dua Direktorat Baru Kemenkeu, Ini Tugasnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajarannya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajarannya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk dua direktorat baru di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merupakan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.

Penguatan kelembagaan tersebut berdampak pada perubahan jumlah unit eselon I menjadi 13 unit yang semula 11 unit, dan 9 Staf Ahli, yang secara rinci diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024.

”Kemenkeu sudah lebih dari dua dekade memiliki nilai-nilai organisasi yang bukan slogan semata, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Kelima nilai itu bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan sebuah jangkar bagi kita untuk bekerja bersama dan bekerja sama,” jelasnya saat pelantikan di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5).

Unit dan jabatan baru di Kemenkeu yaitu pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), yang merupakan penguatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Pembentukan unit eselon I ini bertujuan untuk memperkuat fungsi strategi kebijakan makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporannya.

Kedua, pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) merupakan reposisi dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) di BKF, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Sekretariat Jenderal, serta penguatan fungsi pengawasan asuransi dan jaminan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan saat pelantikan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan di kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: Youtube/ Kemenkeu RI

Ketiga, pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) akan menjalankan tiga fungsi yang meliputi digitalisasi, transformasi dan manajemen perubahan, serta intelijen ekonomi dan keuangan.

Terakhir, pembentukan jabatan baru Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menggantikan Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi yang memperkuat peran penerimaan negara.

Sri Mulyani juga melantik 22 pejabat baru di lingkungan Kemenkeu. Ada beberapa nama baru seperti Bimo Wijayanto yang dilantik sebagai Dirjen Pajak dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

"Saudara-saudara sekalian 22 pejabat yang dipercaya Presiden Prabowo, telah dilantik di Kemenkeu. Kemenkeu adalah sebuah kementerian yang memiliki mandat yang begitu penting dan luas dalam pengelolaan negara," kata Sri Mulyani.

1. Heru Pambudi (Sekretaris Jenderal)

2. Febrio Kacaribu (Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal)

3. Luky Alfirman (Dirjen Anggaran)

4. Bimo Wijayanto (Dirjen Pajak)

5. Letjen Djaka Budhi Utama (Dirjen Bea dan Cukai)

6. Astera Primanto Bhakti (Dirjen Jenderal Perbendaharaan)

7. Rionald Silaban (Dirjen Kekayaan Negara)

8. Askolani (Dirjen Perimbangan Negara)

9. Suminto (Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko)

10. Masyita Crystallin (Dirjen Stabilitas Pengembangan Sektor Keuangan)

11. Awan Nurmawan (Inspektur Jenderal)

12. Suryo Utomo (Kepala Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan)

13. Andin Hadiyanto (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan)

14. Irwan Djuniardi (Staf Ali Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak)

15. Yon Arsal (Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak)

16. Nufransa Wira Sakti (Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak)

17. Dwi Teguh Wibowo (Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara)

18. Mochamad Agus Rofiudin (Staf Ahli Bidang Penerimaan Bukan Pajak)

19. Sudarto (Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara)

20. Parjiono (Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional)

21. Arief Wibisono (Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal)

22.Rina Widiyani Wahyuningdyah (Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan)

instagram embed