Kumparan Logo

Sri Mulyani Beri Keringanan Utang ke Debitur, Nilainya Rp 1,17 Triliun

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keringanan utang kepada 36.283 debitur kecil yang terdampak pandemi COVID-19. Nilai piutang tersebut mencapai Rp 1,17 triliun.

Keringanan pembayaran utang itu dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur, sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

"Kami pilih kelompok kriteria tertentu yang piutang negara tidak besar, tapi ini piutang negara jadi harus kita bereskan," ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam media briefing virtual “Pemberian Keringanan Utang di Masa Pandemi,” Jumat (26/2).

Debitur yang mendapatkan keringanan utang adalah UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar, debitur KPR dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp 1 miliar.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Lukman Efendi, menjelaskan bentuk keringanan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yakni dengan barang jaminan berupa tanah bangunan dan tanpa barang jaminan.

Keringanan utang yang didapatkan debitur yaitu pengurangan pembayaran pelunasan utang, meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos atau biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani didampingi Dirjen Pengelolaan dan Resiko, Luky Alfirman (kiri) memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Besaran tarif keringanan yang diterapkan berbeda-beda tiap debitur, mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021. Sementara jika dilunasi Juli-September 2021 mendapat tambahan keringanan 30 persen, dan 20 persen pada Oktober-Desember 2021.

"Ada pengecualian bagi debitur yang tak bisa mengikuti program tersebut. Yakni, piutang tuntutan ganti rugi, piutang berasal dari bank yang alami likuidasi, piutang ikatan dinas, serta piutang jaminan asuransi hingga bank garansi," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan moratorium tindakan hukum atas piutang negara kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi COVID-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi COVID-19.

"Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah," tambahnya.