Sri Mulyani Bidik Crazy Rich Medsos: Nanti Petugas Pajak Datangi

10 Maret 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 29 Maret 2022 7:01 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung.  Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan petugas pajak untuk mendatangi pada crazy rich yang kerap pamer harta di media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
“Begitu ada yang pamer ‘saya punya berapa miliar’, kita bilang nanti ke salah satu petugas pajak datangi lah,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang, Kamis (10/3).
Tidak jarang DJP Kemenkeu memantau akun yang suka pamer harta di sosial media. Hal ini dilakukan, ujar Sri Mulyani, demi keadilan. Pajak ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.
“Sekarang ini ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah dikasih pesawat beneran sama orang tuanya. Itu lah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan,” kata Sri Mulyani.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu lah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” tuturnya.
Ilustrasi waktu untuk membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Namun apabila pekerja mendapat alat kerja dari perusahaan, itu bukan termasuk objek PPh. Alat kerja yang diberi perusahaan, seperti laptop dan ponsel, tak akan dikenakan pajak karena tidak termasuk kemewahan.
ADVERTISEMENT
“Kita bisa mendapat natura yang bukan dalam bentuk uang, tapi jumlahnya besar. Entah itu perjalanan naik jet pribadi, berbagai macam kredit card yang tidak terbatas, itu semua bisa dikuantifikasi,” pungkasnya.

Aturan Pajak Natura

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, dalam materi Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, antara lain pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.
*****
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!
*****
Dijelaskan dalam UU HPP, yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.
ADVERTISEMENT
Selama ini, banyak para pegawai yang menerima fasilitas barang dari kantor, seperti mobil hingga rumah, namun tak bisa dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak karena bukan objek pajak penghasilan.