Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sri Mulyani Bidik Kekuatan Pajak Daerah Bisa Melejit Jadi 300 Persen
23 September 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menargetkan local taxing power alias kekuatan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) menentukan pajak sendiri, bisa melesat dari 1,3 persen menjadi 300 persen.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah pusat menyisihkan hampir sepertiga dari APBN untuk Transfer ke Daerah (TKD) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah. Namun, dia menilai hal ini membutuhkan banyak sinkronisasi dari sisi peraturan.
Maka dari itu penerbitan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bertujuan untuk harmonisasi belanja pusat dan belanja daerah atau bahkan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Sri Mulyani mengakui selama ini pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah masih sangat terbatas. Dia berharap UU HKPD bisa meningkatkan local taxing power pemerintah daerah.
Menurutnya, local taxing power dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.
ADVERTISEMENT
"Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional P2DD 2024, Senin (23/9).
Sri Mulyani berharap kenaikan local taxing power tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, namun bisa menciptakan tata kelola yang mampu memperkuat penerimaan pemerintah daerah.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah pusat juga mengintervensi melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan opsi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk," tegasnya.
Menurutnya, intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting, sebab masih pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya masih sangat perlu untuk diperkuat.
"Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah dan digitalisasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian untuk terus meningkatkan kemampuan dari sisi modernisasi baik dari sisi bisnis prosesnya maupun infrastruktur administrasinya," tutur Sri Mulyani.
Konsolidasi Pusat dan Daerah
Dalam UU HKPD, kata Sri Mulyani, pemerintah membangun Badan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital sebagai langkah transparansi dan sinkronisasi fiskal antara pusat dan daerah.
Sri Mulyani memastikan BAS dapat menciptakan statistik keuangan daerah dan laporan keuangan nasional secara selaras terkonsolidasi. Pasalnya, dia sering mendapatkan komplain terkait ketidakselarasan antara pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
"Kami ini kalau di DPR sering ditanya, laporan keuangan pemerintah pusat belum terkonsolidasi secara sinkron langsung dengan pemerintah daerah. Ini menimbulkan banyak sekali interpretasi yang kadang-kadang tidak selalu akurat," ungkapnya.
Dengan sinergi BAS ini, kata dia, maka kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, baik itu fiskal maupun sektoral dapat terus disinkronkan dan dikonsolidasikan dengan standar yang sama.
"Saat ini kami menyusun konsolidasi informasi keuangan antara pemerintah daerah secara nasional dengan standar yang sama, yaitu berdasarkan badan akun standar tersebut," kata Sri Mulyani.
Live Update