Sri Mulyani Bolehkan Pemakaian Bersama Aset Negara di Masa Transisi Kementerian

11 November 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan aset negara untuk mendukung efektivitas operasional kementerian/lembaga (K/L) yang baru dibentuk atau mengalami pemisahan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi, Sri Mulyani memerintahkan agar penggunaan aset milik negara (BMN) diprioritaskan dari aset eksisting di kementerian atau lembaga lama. Aturan tersebut diteken Sri Mulyani pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 19 Ayat 1 disebutkan K/L yang baru terbentuk, mengalami perubahan nomenklatur, mengalami pemisahan, hingga mengalami penggabungan harus memprioritaskan memakai barang milik negara (BMN) yang tersedia atau eksisting.
“Dalam hal BMN yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memadai atau mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,” tulis Ayat 2 aturan tersebut, dikutip Senin (11/11).
Aturan tersebut menyebutkan, barang milik negara yang tersedia tidak memadai atau mencukupi untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L dapat diakali melalui empat mekanisme. Pertama, penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain. Ketiga, penggunaan BMN pada Pengelola Barang. Terakhir, pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
Di samping itu, Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan pelaksanaan anggaran K/L yang baru terbentuk hingga mengalami pemisahan harus tetap memprioritaskan enam faktor.
a. Pencapaian program Prioritas Nasional
b. Pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan
c. Pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan
d. Belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun
e. Belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional
f. Penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran
Selanjutnya, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan bersama BMN dalam jangka waktu sampai dengan Semester I/2025 hanya dilaksanakan berdasarkan perjanjian antar K/L. Jika lewat masa waktu tersebut maka penggunaannya harus mendapatkan persetujuan pengelola barang.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal pemberian persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan oleh Pengelola Barang belum dapat dilakukan sampai proses likuidasi selesai, pelaksanaan pengalihan status dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pembatalan permohonan persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan,” tulis beleid tersebut.