Sri Mulyani Buka Suara Soal Rencana Cukai Rokok di 2022, Tarif Bakal Naik Lagi?

21 Juni 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai rencana pemerintah terhadap cukai hasil tembakau di tahun depan. Hal ini lantaran kalangan industri meminta Menkeu untuk tak lagi menaikkan tarif cukai rokok, sementara pihak lainnya di sektor kesehatan meminta agar cukai rokok tetap naik.
ADVERTISEMENT
"Untuk cukai rokok tadi ditanyakan, nanti kita lihat di 2022 saja," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah belum menentukan mengenai kebijakan cukai rokok di tahun depan. Namun menurutnya, saat ini pemerintah masih menyelesaikan rencana pengenaan cukai plastik di tahun depan.
Selain itu, otoritas cukai juga tengah mengkaji pengenaan cukai berpemanis sebagai objek kena cukai yang baru. Askolani menuturkan, seluruh rencana pengenaan cukai tersebut bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari sisi cukai.
"Cukai minuman pemanis masih dikaji pemerintah untuk dipotensi untuk tambahan cukai baru, dan sampai medium term dan punya plan layak untuk diimplementasikan dari sisi perpajakan yang komprehensif," kata Askolani.
ADVERTISEMENT
"Kami menyelesaikan plastik yang saat ini masih kita selesaikan untuk sejalan dengan Komisi XI," lanjutnya.
Rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan sebelumnya tertaung dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Dalam laporan itu, kenaikan cukai rokok tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan cukai plastik di tahun depan.
"Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakukan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau,"seperti dikutip dari laporan KEM PPKF 2022 yang diterima kumparan.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menyebutkan, selain kenaikan cukai rokok, pemerintah perlu menyederhanakan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
“Langkah simplifikasi struktur rokok sebaiknya didukung oleh semua pihak,” tegas Bhima.
Menurut dia, simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan pembahasan yang cukup lama dan saat ini mendesak untuk dilakukan penyederhanaan layer. “Saat ini terlalu banyak golongan sampai 10 itu kan sulit ya pengawasannya” katanya.
Dari kalangan pengusaha, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Rl Joko Widodo (Jokowi) agar menolak rencana revis atau amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal itu merujuk Surat Perkumpulan GAPPRI yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, tertanggal 17 Juni 2021, bernomor D.A624/P.GAPPRI/VI/2021, perihal Permohonan Menolak Revisi PP 109 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.
“Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC),” tegas Henry.
Sebaliknya, jika rencana revisi PP 109/2012 diberlakukan, hal ini dinilai akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.
“Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” kata dia.
Henry juga meminta pemerintah agar industri hasil tembakau nasional diberikan kesempatan untuk pulih, sehingga kebijakan sektoral pemerintah menjadi sinkron dengan upaya pemerintah yang sedang mengejar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Henry juga mensinyalir, jika Revisi PP 109/2012 iti akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. “Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” katanya.
Merujuk data resmi GAPPRI, akibat kenaikan tarif cukai rokok dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8 persen di tahun lalu. GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10-15 persen dari angka yang disampaikan pemerintah.
“Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” pungkasnya.