Sri Mulyani Catat 655 Investor Nikmati Keringanan Pajak Sejak 2011

11 Februari 2025 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Willy Kurniawan/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Willy Kurniawan/Reuters
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat sebanyak 655 investor telah menerima insentif pajak sejak 2011-2024 (November). Secara rinci, sebanyak 211 investor menikmati tax holiday pada rentang 2011-2024 (per November) dengan total investasi mencapai Rp 421,94 triliun, dan USD 479 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebanyak 234 investor mendapatkan tax allowance dengan nilai investasi Rp 90,35 triliun dan USD 8,5 miliar sejak 2007 hingga November 2024. Sementara itu, dalam periode 2020–November 2024, sebanyak 8 investor telah memanfaatkan insentif investment allowance dengan total investasi Rp 2,67 triliun dan USD 18,6 miliar.
"Kami menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, khususnya di bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2).
Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berbagai fasilitas fiskal juga telah diberikan. Tax allowance di KEK dimanfaatkan oleh 9 investor dengan nilai investasi Rp 0,25 triliun sejak 2021 hingga November 2024, sedangkan tax holiday dinikmati oleh 60 investor dengan realisasi investasi Rp 12,74 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kawasan ekonomi khusus yang juga menikmati keringanan pajak dan tax holiday juga menciptakan daya tarik bagi investasi," ungkapnya.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan superdeduction untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pelatihan tenaga kerja guna meningkatkan keterampilan melalui reskilling dan upskilling. Dalam skema ini, superdeduction vokasi telah dimanfaatkan oleh 94 investor dalam periode 2019–November 2024.
Selain itu, perusahaan yang berfokus pada penelitian dan pengembangan (R&D) juga mendapatkan insentif serupa melalui superdeduction R&D, yang telah dimanfaatkan oleh 29 wajib pajak atau investor.
"Dan kami juga menyediakan super deductible untuk penelitian dan pengembangan di mana lebih dari Rp 1,46 triliun dari inovasi dan penelitian telah benar-benar dinikmati oleh 29 wajib pajak," imbuhnya.