Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Cegah Kaharudin Ongko Bepergian ke Luar Negeri
21 September 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah salah satu obligor dalam kasus BLBI , Kaharudin Ongko , untuk bepergian ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan lantaran masih kecilnya total uang negara yang dikembalikan Kaharudin.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, tingkat pengembalian utang yang bersangkutan kecil sehingga dilakukan upaya paksa yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Satgas BLBI di Kemenko Polhukam, Selasa (21/9).
Selain mengambil langkah melakukan pencegahan, Satgas BLBI menurut Sri Mulyani juga telah mengeksekusi sejumlah harta kekayaan Kaharudin yang dijadikan jaminan dalam perjanjian. Upaya penyitaan bisa dilakukan karena kedua pihak telah menyepakati perjanjian yang ditandatangani dalam bentuk Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA).
Setidaknya, ada kekayaan berupa uang milik mantan bos Bank Umum Nasional (BUN) dengan total Rp 109 miliar yang disita Satgas BLBI. Dana tersebut telah masuk ke dalam kas negara per Senin (20/9).
ADVERTISEMENT
"Jumlah escrow account tersebut adalah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam USD 7.637.605. Kalau dikonversi dalam kurs dia menjadi Rp 109.508.496.559. Ini escrow account yang kita sita kemudian masuk ke kas negara," tuturnya.
Bendahara negara mengungkapkan, tim PUPN saat ini juga masih terus menyiapkan langkah penyitaan terhadap barang-barang yang dijaminkan Kaharudin Ongko.
"Untuk berbagai aspek properti yang kemarin sudah diamankan, saya berterima kasih tim mendapatkan dukungan penuh Kejagung, kepolisian dalam mengeksekusi dan termasuk BIN dan yang lainnya," tutur Menkeu Sri Mulyani.
Live Update