Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta
13 Mei 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta . Keputusan ini diambil Kemenkeu setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan internal terhadap REH usai dirinya dilaporkan oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas atas dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan dilakukan pada Kamis (9/5) yang lalu. Nirwala menyebut Bea Cukai menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan REH.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5).
Nirwala mengungkapkan pemeriksaan internal dilakukan sejalan dengan upaya Bea Cukai untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan LHKPN REH.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nirwala akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH. "Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," kata Nirwala.
Adapun, REH dilaporkan ke KPK terkait LHKPN yang tak wajar oleh Pengacara Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya.
Andreas mengatakan masalah ini bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.
"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN?" ungkapnya.