Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Cs Hibahkan Sajadah & Karpet Impor Ilegal Asal Turki Rp 1,8 M
26 Oktober 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebanyak 53.030 sajadah dan karpet impor ilegal dari Turki tersebut merupakan hasil penindakan Bareskrim Polri dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cikarang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebanyak 53.030 sajadah dan karpet impor ilegal dari Turki tersebut senilai Rp 1,8 miliar.
“Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 53.030 dengan perkiraan 1,8 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis (26/2023).
Pihaknya memilih untuk menghibahkan sajadah-sajadah dan karpet impor ilegal ini lantaran masih dapat digunakan.
“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena ini kan masih bisa digunakan sajadah ini, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Badan Reserse Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), melakukan penindakan terhadap barang bekas impor ilegal senilai Rp 49,95 miliar.
Angka tersebut diutarakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp 49 Hampir Rp 50 miliar rupiah Rp 49,95 miliar ya, jadi hampir Rp 50 miliar,” kata Zulhas dalam konferensi pers.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan barang bekas impor ilegal yang ditindak tersebut terdiri dari pakaian bekas impor dan beberapa komoditas yang termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan.
Lalu makanan, minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak berlabel standar nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT