Sri Mulyani: Daging Wagyu hingga Sekolah Elit Kena PPN 12 Persen di 2025

16 Desember 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).  Foto: Dok. Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Dok. Instagram @smindrawati
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, meskipun awalnya termasuk dalam komoditas atau sektor yang bebas PPN.
ADVERTISEMENT
Beberapa sektor yang terkena pembebasan PPN misalnya bahan pokok penting (bapokting), sektor jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, hingga jasa keuangan dan asuransi.
Sri Mulyani mengungkapkan, pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, alias yang termasuk desil 9 atau 10. Dengan demikian, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi orang kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elit.
"Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya," ungkap Menkeu saat konferensi pers, Senin (16/12).
Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dipastikan tetap tidak dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Demikian juga kategori jasa pendidikan, kesehatan, hingga tarif listrik yang dikategorikan sebagai kelas premium dan dinikmati oleh kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN.
"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan tersebut seiring dengan fakta bahwa selama ini setengah dari insentif pembebasan PPN dinikmati kelas menengah atas. Kebutuhan insentif PPN untuk tahun 2025 saja diprediksi mencapai Rp 265,6 triliun.
"Kita lihat fasilitas pembebasan PPN, yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9-10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp 91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp 41,1 triliun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kata Sri Mulyani, kelompok yang paling rendah menikmati pembebasan PPN adalah kelompok masyarakat desil rendah. Dengan begitu, dia menilai pembebasan PPN akhirnya lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu.
"Oleh karena itu kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga," pungkasnya.
Dalam data yang ditampilkan, contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN di antaranya adalah sebagai berikut.
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
• Beras premium
• Buah-buahan premium
• Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
• Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)
2. PPN atas jasa pendidikan premium
ADVERTISEMENT
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA