Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penggunaan plastik di lingkungan kementerian dan lembaga kini mulai dikurangi. Hal ini lantaran sampah plastik sangat mencemari dan membahayakan biota laut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar kantin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi menjual minuman dalam botol plastik. Hal itu dilakukan sebagai gerakan Kemenkeu peduli lingkungan.
Tak hanya itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun meminta kepada seluruh pegawai Kemenkeu untuk tak lagi menggunakan sedotan plastik.
"Sedotan itu tidak lagi digunakan sebisa mungkin. Indonesia bisa berubah. Saya juga berharap tidak ada kantong plastik yang dibawa ke kantor," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/4).
Sri Mulyani bilang, berkurangnya penggunaan plastik akan berdampak positif bagi lingkungan. Dia pun berharap, pegawai Kemenkeu bisa menjadi contoh dalam pengurangan pemakaian plastik.
"Semua bertanggung jawab untuk edukasi anak-anak kita, karena terkadang milenial yang lebih peduli pada lingkungan hidup," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain Sri Mulyani , Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sangat menentang penggunaan plastik. Menurutnya, plastik tak perlu lagi dikenakan cukai, melainkan dilarang total.
"Tidak perlu cukai-cukai, dilarang saja penggunaannya," katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (17/12).
Susi pun memberikan solusi kepada industri plastik kresek agar bisa membuat kantong belanja dari plastik daur ulang yang bisa dipakai selama beberapa kali. Ini menjadi salah satu cara yang menurut Susi efektif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Kenapa perusahaan penghasil kresek itu buat keranjang belanja yang dari plastik daur ulang. Masa kalah sama ibu-ibu rumah tangga yang buat tas seperti ini," katanya.
Pemerintah sendiri hingga saat ini belum memiliki aturan khusus untuk mengatur penggunaan plastik. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik juga mandek.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya masih membutuhkan aturan pelaksana untuk memperjelas klasifikasi jenis plastik yang bakal dikenakan cukai, sekaligus besaran pungutannya.
Pertimbangan pengenaan cukai pada produk plastik mengacu pada Undang-Undang Cukai. Plastik masuk dalam kategori barang yang konsumsi yang harus dikendalikan atau distribusi peredarannya harus diawasi.
"Pengenaan tarif tidak hanya dipandang dari satu sisi, harus semua sisi. Termasuk dari sektor industri dan masalah lingkungan. RPP-nya kita harapkan tahun ini selesai," ungkap Nirwala.