Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani Gandeng PPATK, Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
22 Oktober 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK bergandeng tangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kerja sama tersebut diperkuat dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menganggap kerja sama yang dijalin merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan TPPU dan TPPT.
“Nota kesepahaman ini dilakukan di dalam rangka untuk kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,” kata Sri Mulyani saat acara penandatanganan nota kesepahaman dengan PPATK, Jumat (22/10).
Sri Mulyani merasa penandatanganan ini bakal bisa mendukung Indonesia masuk menjadi anggota Finansial Action Task Force (FATF) atau organisasi antar pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan Indonesia sejak tahun 2016 berupaya masuk menjadi anggota FATF. Pada Juni 2019, Indonesia sudah masuk dalam status sebagai observer FATF.
“Menjadi anggota penuh bukan suatu proses yang mudah dan singkat karena ini membutuhkan kesiapan secara nasional dari seluruh kelembagaan, serta persetujuan dan dukungan dari seluruh anggota FATF untuk dapat masuk menjadi anggota FATF,” ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan menjadi bagian dari FATF memiliki arti strategis bagi Indonesia. Sebab, kata Sri Mulyani, FATF adalah forum kerja sama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dia mengatakan, hal yang menyangkut pencucian uang dan pendanaan terorisme ini juga berpotensi mengancam sistem keuangan internasional
“Apabila indonesia bisa menjadi anggota penuh dari FATF maka Indonesia akan dapat menerapkan aturan-aturan mengenai tindak pidana pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme global,” terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan keanggotaan Indonesia dalam FATF sangat penting karena bisa meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional. Menurutnya, hal itu ujungnya juga pada meningkatnya rasa percaya atau trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota secara penuh. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia sudah selayaknya tentunya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” ungkap Sri Mulyani.
Meski begitu, Sri Mulyani memastikan Indonesia tetap serius memberantas TPPU dan TPPT. Ia mengungkapkan salah satu langkahnya adalah dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap Kemenkeu dan PPATK yang sama-sama menjadi anggota komite bisa terus mendukung langkah strategis yang ditetapkan dalam pencegahan TPPU dan TPPT di Indonesia. Kerja sama juga harus terus ditingkatkan.
“Langkah ini adalah merupakan langkah yang strategis di dalam kita bersama mempersiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF yaitu adanya muncul evaluation review oleh FATF,” terang Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan nota kesepahaman ini juga akan berperan sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK. Ruang lingkup dari nota kesepahaman mencakup pertukaran data atau informasi, asistensi, penanganan perkara, dan pembentukan satuan tugas.
“Juga pelaksanaan audit perumusan produk hukum, serta penelitian atau riset dan juga mencakup aktivitas sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan SDM dan pengembangan sistem atau TI,” tutur Sri Mulyani.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang akan mengatur lebih rinci berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban, serta hal lain yang diperlukan.
Seluruh data dan informasi yang diperoleh di dalam rangka pelaksanaan MoU atau nota kesepahaman ini merupakan data dan informasi yang sifatnya rahasia, kecuali yang telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu maupun PPATK.
ADVERTISEMENT