Sri Mulyani Gelontorkan Rp 38,9 T untuk Bayar THR PNS hingga Pensiunan, Naik 13%

29 Maret 2023 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp 38,9 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 34,3 triliun atau naik 13,41 persen.
ADVERTISEMENT
Bendahara tersebut menjelaskan, anggaran tersebut diambil dari tiga pos. Pertama, dari pos Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ASN Pusat, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara.
"Kedua berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah, yaitu PNS Daerah dan PPPK. Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD Tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing pemda," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Ketiga berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiun.
THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri. Serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan pemerintah.
Petugas teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sedang menghitung uang sebanyak lima puluh juta rupiah di Jakarta pada Kamis, (19/12). Foto: Dok. BNI
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," terang dia.