Sri Mulyani Gelontorkan Rp 977 Miliar untuk Reformasi Pajak lewat Core Tax

10 Juni 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkeu lakukan reformasi pajak lewat Core Tax System di 2024. Foto: Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkeu lakukan reformasi pajak lewat Core Tax System di 2024. Foto: Kemenkeu RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp 977 miliar untuk melakukan reformasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Adapun, proses pembangunan sistem CTAS sudah berlangsung sejak 2021 ini.
ADVERTISEMENT
"Yang sedang dilakukan saat ini CTAS dalam fase pengujian dan sedang dilakukan kegiatan system integration testing (SIT) tes untuk aplikasi secara keseluruhan, dan functional verification testing (FVT) ini berdasarkan modul," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR, Senin (10/6).
Frans menjelaskan setelah proses pengujian rampung, akan dilakukan user acceptance testing. Kemudian akan berlanjut kepada deployment yang semuanya akan dilakukan pada tahun ini.
Sayangnya, Frans tidak membeberkan kapan CTAS akan diimplementasikan. Namun ia memastikan reformasi pajak ini akan berjalan pada 2024.
“Sampai saat ini sejalan dengan rencana kami di 2024 nantinya secara bertahap akan kita lakukan deployment, training sudah dilakukan untuk pegawai kami untuk antisipasi saat implementasi ini dilakukan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Frans melanjutkan, untuk proses migrasi data dari sistem lama ke sistem baru ini, akan berjalan secara beriringan atau paralel.
Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 311,46 miliar untuk implementasi CTAS. Sementara untuk tahun 2025, DJP mengajukan anggaran Rp 201,74 miliar.
Reformasi Perpajakan dengan CTAS
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Foto: Dok. Pribadi
Ke depan, peran pajak akan menjadi semakin strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di tengah kondisi nasional dan global yang semakin menantang.
Dengan telah digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.
Meskipun Indonesia belum sampai menjadi high income country, namun banyak perubahan besar dan signifikan yang telah dilakukan oleh DJP Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan juga telah menggulirkan beberapa kebijakan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak, antara lain pemberian restitusi bagi wajib pajak tertentu yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian, penerbitan Surat Keterangan Bebas secara otomatis dengan prinsip trust and verify, serta pengaturan baru terkait natura yang lebih berkeadilan bagi pemberi kerja maupun bagi penerima penghasilan.
Sistem CTAS ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.
CTAS tidak hanya berdampak pada sisi teknologi, tetapi juga pada semua pilar Reformasi Perpajakan. Meskipun pegawai DJP memegang peran penting dalam keberhasilan Reformasi Perpajakan, namun tak henti-hentinya DJP mengajak dan merangkul masyarakat agar mengambil bagian dalam mengawal reformasi yang sedang berlangsung untuk satu tujuan yang mulia bagi bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT