Sri Mulyani Guyur Papua dan Papua Barat Rp 13 Triliun di 2020

11 September 2019 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat di 2020. Total dana yang diberikan untuk kedua provinsi tersebut mencapai Rp 13,05 triliun dalam RAPBN 2020.
ADVERTISEMENT
Dana otsus untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,37 triliun, dialokasikan untuk Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,51 triliun. Dana otsus ini naik 0,2 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 8,36 triliun.
"Dana otsus diarahkan penggunaannya terutama untuk pendanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9).
Sementara untuk DTI Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,68 triliun, yang dialokasikan untuk Papua sebesar Rp 2,85 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,82 triliun. Angka ini naik 9,73 persen dari tahun ini yang sebesar Rp 4,26 triliun.
ADVERTISEMENT
Astera melanjutkan, dana otsus bagi Papua dan Papua Barat tersebut setara dengan 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang sebesar Rp 427,9 triliun. Adapun dana otsus ini dikhususkan untuk mendanai pendidikan dan kesehatan.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Sementara untuk DTI, lanjut Astera, diharapkan dalam waktu 25 tahun sejak 2008 seluruh kabupaten/kota dapat terhubung dengan transportasi darat, laut, dan/atau udara yang berkualitas.
"Pembagian DTI antara Provinsi Papua dan Papua Barat memperhatikan usulan daerah yang mempunyai prioritas tinggi, sehingga untuk Provinsi Papua mendapatkan sebesar Rp 2,85 triliun atau 60,98 persen. Sedangkan Provinsi Papua Barat mendapat alokasi sebesar Rp 1,82 triliun atau 39,02 persen," jelasnya.
Selain wilayah Papua dan Papua Barat, pemerintah juga memberikan dana otsus bagi Provinsi Aceh sebesar Rp 8,37 triliun. Dana ini diarahkan penggunaanya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Provinsi Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun depan. Alokasi dana keistimewaan bagi Yogyakarta naik tipis dari tahun ini yang sebesar Rp 1,2 triliun, dialokasikan berdasarkan kebutuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Ini untuk melaksanakan kewenangan keistimewaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang," tambahnya.