Sri Mulyani Harap Omnibus Law Bisa Respons Dinamika Perekonomian Global

24 Mei 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pernyataan pemerintah atas disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
ADVERTISEMENT
Adapun RUU P3 yang akan disahkan tersebut menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berterima kasih atas pengesahan RUU P3 oleh DPR. Menurut dia, metode omnibus law dalam peraturan perundang-undangan merupakan pendekatan hukum yang dinamis dan progresif.
"Hukum harus mampu untuk mengatur perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang secara signifikan, dengan demikian hukum akan terus berubah dan berkembang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya saat rapat paripurna, Selasa (24/5).
Selain itu, Menkeu menggarisbawahi soal perumusan atau pembentukan perundang-undangan yang harus memperkuat partisipasi publik dan bisa dilakukan secara elektronik agar lebih efektif dan efisien.
Dia juga menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus ini dibutuhkan sebagai respons kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional di tengah dinamika global pasca pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dunia juga dihadapkan pada isu perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan terutama di bidang moneter untuk merespons akibat kenaikan harga-harga komoditas global dan pengetatan likuiditas yang tentu akan menimbulkan dampak di seluruh dunia," jelasnya.
Sri Mulyani melanjutkan, disrupsi rantai pasok muncul akibat meningkatnya geopolitik global yang harus Indonesia waspadai. Kata Menkeu, PBB telah mengantisipasi tiga kemungkinan krisis dunia yaitu krisis energi, krisis pangan, dan krisis keuangan.
"Maka Indonesia perlu untuk terus mampu merespons secara tepat, tepat kualitas dan tepat aktif. Berbagai upaya pemerintah Indonesia dalam penanganan COVID-19 telah mampu membangkitkan aktivitas perekonomian domestik melalui implementasi berbagai kebijakan makro fiskal dan APBN kita yang responsif," tutur dia.
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan dokumen kepada Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dengan dukungan DPR dalam pengesahan RUU P3, kata Menkeu, dapat merespons secara sinergis dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi. Adapun ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,01 persen pada kuartal 1 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pencapaian tersebut jauh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi negara maju seperti Jerman 3,7 persen, Korea Selatan 3,1 persen dan Singapura 3,4 persen. Selain itu, angka inflasi Indonesia juga rendah di 3,47 persen, masih dalam rentang target pemerintah di tahun ini.
"Proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, namun pada saat yang sama mewaspadai tantangan globalisasi, maka kita perlu untuk terus melakukan kebijakan yang komprehensif terutama agar pemulihan ekonomi dan terus kita jaga baik," kata Sri Mulyani.
"Kami harap agar RUU perubahan kedua atas UU P3 disetujui pada pembicaraan tingkat 2. Kami atas nama pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPR," pungkasnya.
ADVERTISEMENT