Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Lapor SPT Sebelum Akhir Maret 2024

25 Maret 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, waktu untuk melapor tinggal 5 hari lagi.
ADVERTISEMENT
"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3).
Bendahara negara itu menjelaskan uang pajak digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Melalui pemberian insentif.
"Kita semua sudah lihat bahwa pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak sekali dukungan dari pemerintah. Terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mencatat ada 10,16 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT hingga Minggu (24/3). Angka itu setara 52,7 persen dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT, 19,27 juta. Secara rinci, DJP menerima laporan 9.862.869 SPT orang pribadi dan 297.634 SPT badan.
ADVERTISEMENT
Suryo mengimbau masyarakat untuk waspada karena banyak penipuan yang mengatasnamakan DJP. "Jangan hiraukan kalau tidak berasal dari djp.co.id atau pajak.co.id. Ini yang sering mendapatkan informasi yang tidak sesuai, bahwa ini adalah penipuan," tegasnya.
Adapun, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.
ADVERTISEMENT