Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Willy Kurniawan/Reuters](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkswb3f2ksj969ebv1mscy4e.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan sejumlah bankir dan investor yang hadir dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 untuk membayar pajak .
ADVERTISEMENT
"Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang jauh lebih makmur, dan jangan lupa bayar pajak," kata Sri Mulyani, Selasa (11/2).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.
Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.
Ihwal masih bermasalahnya sistem coretax tersebut, ada cara lain untuk lapor SPT WP. Untuk melaporkan SPT, WP dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
ADVERTISEMENT
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.
Cara Lapor SPT Secara Online
Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Pajak.go.id
Buka laman https://www.pajak.go.id/.
Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.
Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).
ADVERTISEMENT
3. Isi Formulir SPT
Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya
4. Kirim SPT
Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.