Sri Mulyani Izinkan PNS Kemenkeu Cuti di Masa Pandemi, Bisa Pulang Kampung

30 Juli 2020 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbicara pada pemaparan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbicara pada pemaparan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini kembali diperbolehkan untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Ini juga berlaku bagi PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Kebijakan mengenai cuti tahunan di masa pandemi virus corona ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, menjelaskan bahwa PNS Kemenkeu bisa mengajukan cuti tahunan, salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung. Namun, hal tersebut mesti dilakukan dengan tanggung jawab dan menerapkan protokol kesehatan.
"Relaksasi cuti pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang. Tapi tetap memenuhi kesadaran dan tanggung jawab, dan diutamakan kesehatan diri sendiri, orang sekitar, dengan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Hadiyanto dalam webinar Kemenkeu ‘Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian,’ Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
Namun menurut Hadiyanto, jika memang pegawai Kemenkeu tersebut ragu dengan kondisi kesehatannya, lebih baik tidak melakukan perjalanan jauh.
"Kalau ragu dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para PNS juga harus tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian maupun ketika menggunakan transportasi umum. Seluruh persyaratan saat menggunakan transportasi umum pun harus dipenuhi.
"Pegawai yang bepergian jarak jauh, baik dinas maupun pribadi, tetap menjaga protokol perjalanan baik transportasi darat, udara. Pastikan bawa masker dan seterusnya, dan mengikuti aturan protokol kesehatan transportasi yang mau digunakan," kata Hadiyanto.
Kemenkeu akan terus melakukan evaluasi kepada para pegawainya di berbagai unit kerja. Termasuk mengenai kesehatan dan keselamatan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga imbau kepada pimpinan unit, utamakan kesehatan dan keselamatan, menjaga bisnis continuity plan dengan aman dan produktif, serta melakukan pengawasan yang lebih disiplin," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengatakan pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di dalam PP 17/2020, ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pada PP 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
ADVERTISEMENT
Terkait ketentuan cuti sakit, aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Permohonan cuti juga harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tersebut.
"Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya," kata Haryomo seperti dikutip laman resmi KemenPAN RB.
ADVERTISEMENT