Sri Mulyani Jawab Kritik BPK Soal Utang Pemerintah: Kan Hasilnya Sudah Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan utang pemerintah pusat selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019, BPK menilai pengelolaan utang pemerintah pusat kurang efektif. Salah satunya karena strategi pengembangan pasar surat berharga negara (SBN) domestik yang belum mampu meningkatkan likuiditas pasar SBN.
BPK juga menilai pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak selaras dengan pertumbuhan utang. Hal ini mengindikasikan tujuan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif sesuai dengan Renstra DJPPR belum sepenuhnya tercapai.
"BPK kami hormati. Kalau analisa mengenai debt service dan lain-lain kami hormati saja, yang penting kelola dengan baik," ujar Sri Mulyani saat video conference, Jumat (8/5).
Dia melanjutkan, dalam situasi saat ini tentunya cukup sulit mengandalkan penerimaan murni dalam APBN 2020 untuk mendorong ekonomi yang terdampak pandemi virus corona. Justru menurutnya, hal yang tak tepat jika pemerintah hanya ingin mengamankan APBN, namun tidak melakukan belanja.
"Kalau amankan APBN ya mending enggak usah belanja, kan enggak gitu. APBN harus ekspansi, ya kita harus lakukan," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, tak masalah jika belanja tetap dilakukan meskipun harus menambah utang, Yang terpenting, kata dia, utang tersebut sudah memberikan hasil dan dampak ke perekonomian.
"Penerimaan digenjot terus, itu yang terus kami lakukan. Walau belanja tambah utang, tapi kan sudah ada hasilnya, infrastruktur menjadi baik sampai ada COVID-19 ini," tegas dia.
"Kelola negara enggak satu rumus satu tujuan. Bahwa fiskal instrumen, dia bukan tujuan. Tapi bukan berarti kita ugal-ugalan," tambahnya.
BPK juga menilai terdapat peningkatan belanja bunga utang dan pemanfaatan utang sebagian besar masih untuk pembiayaan utang jatuh tempo dan bunga utang (refinancing) sepanjang 2014–2019.
“Akibatnya, pencapaian pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak dapat diukur secara memadai, dan kesinambungan fiskal dan kemampuan membayar kembali utang pemerintah pada masa mendatang berpotensi terganggu,” tulis laporan BPK tersebut.
