Sri Mulyani Jawab Kritik Rieke Diah Pitaloka soal Subsidi Energi Tak Transparan

1 September 2022 17:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (1/8).  Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (1/8). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali mendapat kritikan terkait dengan subsidi energi Rp 502,4 triliun dalam APBN 2022. Salah satu kritikan datang dari Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VII DPR RI, yang menyebut alokasi dana tersebut tak transparan.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah sangat terbuka dengan penggunaan dana subsidi energi dalam APBN. Sebab sebelum membayar subsidi dan kompensasi BBM ke badan usaha, akan diaudit lebih dulu nilainya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Seluruh subsidi itu diaudit oleh BPKP sebelum kita membayar," ujar Sri Mulyani di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (1/8).
Secara rinci, BPKP masih akan melihat dari sisi volume, biaya produksi, hingga perbedaan antara harga yang diatur dan harga yang terjadi dalam besaran subsidi dan kompensasi yang harus dibayar pemerintah ke badan usaha.
Dari alokasi subsidi energi Rp 502 triliun, untuk subsidi sebesar Rp 208,9 triliun dengan rincian subsidi BBM dan LPG Rp 149,6 triliun dan subsidi listrik Rp 59,6 triliun. Sementara untuk kompensasi yang harus dibayarkan Rp 293,5 triliun dengan rincian kompensasi BBM Rp 252,5 triliun dan kompensasi listrik Rp 41,0 triliun.
ADVERTISEMENT
Besarnya subsidi energi tahun ini yang naik tiga kali lipat dari ketetapan awal Rp 152,5 triliun karena harga minyak mentah yang melonjak tajam, jauh dari asumsi makroekonomi dalam APBN, sehingga ada selisih dari harga keekonomian yang ditanggung pemerintah dan badan usaha.
Harga jual eceran (subsidi pemerintah) terhadap BBM subsidi. Dok. Kemenkeu
Sebelumnya, kritikan disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam melalui akun Instagram pribadinya. Anggota PDIP itu mempertanyakan nomenklatur kompensasi BBM yang tidak tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Perpres ini memuat revisi atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.
Dalam Perpres tersebut, tercantum perihal subsidi BBM senilai Rp 14,57 triliun. Namun, Rieke tidak menemukan kompensasi BBM yang selama dibayarkan kepada Pertamina untuk membayar kelebihan harga Pertalite.
ADVERTISEMENT
"Lalu darimana angka subsidi + kompensasi sebesar Rp 502,4 triliun yang disebut-sebut Menteri Keuangan? Padahal angka kompensasi BBM itu sendiri, tidak ada dalam Perpres No.98/2022," ungkap postingan yang diunggah di Instagram-nya @riekediahp, dikutip Kamis (1/9).