Sri Mulyani Jelaskan Manfaat UU HKPD: Memperbaiki Belanja Daerah

25 Maret 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung.  Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Tiga bulan setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) disahkan oleh DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk melakukan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Setelah kunjungannya ke Demak dan Palembang, Sri Mulyani menyambangi Pekanbaru sebagai daerah lanjutan untuk kegiatan sosialisasi UU HKPD, Jumat (25/3). Sri Mulyani menjelaskan pentingnya kehadiran UU HKPD ini untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan antara pusat dan daerah, khususnya adalah fungsi desentralisasi fiskal.
“Dalam desentralisasi fiskal kita selalu akan berhubungan dengan bagaimana urusan pusat dan daerah makin sinkron dan dananya juga makin menyangkut bagaimana mengalokasikan resources dan bagaimana kita bisa membelanjakannya secara baik,” ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyoroti daerah-daerah yang masih bergantung dengan pusat. “Daerah-daerah itu betul-betul sangat tergantung hanya pada pusat. Kalau sekarang pusat menghadapi shock yang besar seperti pandemi, tiba-tiba ekonominya berhenti dan drop. Ddaerah tidak punya alternatif semua ikut drop karena transfer kita menjadi turun seperti yang terjadi tahun 2020 lalu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah belum memiliki softifikasi untuk ikut menjadi apa yang disebut shock absorber atau shock besar yang mengabsorbsi APBN. APBD menjadi dampaknya saja namun, APBD sendiri tidak mampu menjadi alat untuk mengabsorbsi secara aktif. Maka dari itu menurutnya sinergi antara pusat dan daerah masih perlu diperbaiki agar tidak terjadi ketidaksinkronan antar keduanya.
“Yang sering dijadikan ilustrasi adalah pemerintah pusat membangun irigasi di daerah A sawahnya ada di daerah C, maka tidak ketemu salurannya atau jalan nasional provinsi daerah tidak sinkron dari sisi kualitas ini juga akan menimbulkan dampak yang tidak optimal terhadap dampak keuangan daerah,” tegas Sri Mulyani.
Maka dari itu menurutnya UU HKPD mencoba untuk mengoreksi dan memperbaiki kapasitas fiskal daerah dan bagaimana daerah makin memperbaiki belanja daerahnya dengan tujuan untuk dapat memperbaiki kualitas output, sehingga masyarakat bisa menikmatinya dalam bentuk kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Reporter: Galang Putra