Sri Mulyani Kaji Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru

28 Juli 2022 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengkaji untuk memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Adapun insentif pajak untuk pembelian mobil baru tersebut akan berakhir pada September 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, perpanjangan insentif pajak akan dilakukan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan menjelang berakhirnya masa insentif pajak tersebut berlaku.
"Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan," ujar Suryo saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7).
Menurutnya, saat ini penjualan kendaraan bermotor sudah menunjukkan tren pemulihan dalam beberapa bulan terakhir. Suryo menyebut, realisasi dari pemanfaatan insentif tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam memberikan perpanjangan.
"Sampai Juni 2022, yang dimanfaatkan untuk insentif PPnBM kendaraan bermotor senilai Rp 385 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi kami dari pagu Rp 1,6 triliun. Ini adalah dasar evaluasi kami sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Insentif kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022. Insentif diberikan atas kendaraan bermotor dengan komponen lokal minimum 80 persen.
Insentif diberikan kepada kendaraan bermotor sampai Rp 200 juta atau kategori Low-Cost Green Car (LCGC). Dengan adanya insentif, PPnBM yang dibayarkan menjadi nol persen di kuartal I, 1 persen di kuartal II, dan 2 persen di kuartal III.
Pemerintah juga memberi insentif untuk segmen kendaraan bermesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Potongan PPnBM yang diberikan adalah 50 persen hanya di kuartal I, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.