Kumparan Logo

Sri Mulyani: Kalau Anggaran Kementerian Dikurangi Itu untuk Jaga Kesehatan APBN

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kondisi APBN harus terus dijaga kesehatannya. Ia mengungkapkan langkah yang diambil untuk menjaga APBN seperti dengan memangkas anggaran kementerian atau lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Kalau ada anggaran dari K/L kurang atau dari TKDD dikurangi itu karena kita sudah melihat cost-benefitnya maupun dari sisi kemungkinan risiko yang harus kita jaga. Selain daya beli rakyat, momentum, dan juga dari sisi APBN sendiri. APBN tidak boleh dikorbankan, " jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (7/6).

Anggaran kementerian dan lembaga memang banyak yang dikurangi khususnya di tahun lalu. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 sehingga harus ada realokasi anggaran.

Menurut Sri Mulyani, APBN tidak boleh menjadi korban karena merupakan instrumen paling penting. Kalau APBN sudah menjadi korban, maka APBN bukan lagi menjadi sumber solusi melainkan sumber masalah.

"Kalau APBN menjadi korban, dia sendiri sakit, dia sendiri tidak sustainable, dia tidak menjadi kredibel. Maka APBN bukan menjadi sumber solusi, APBN menjadi sumber masalah, " ungkap Menkeu.

Bendahara negara tersebut menerangkan dalam mengelola ekonomi Indonesia, politik ekonomi dan sosial APBN harus stabil. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang mengenai Keuangan Negara, APBN memiliki 3 fungsi utama yakni alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

APBN harus fleksibel untuk menjaga keuangan negara. "Inilah yang selalu kita jaga di Kementerian Keuangan," imbuh Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) menyisihkan anggaran sebesar Rp 24,5 triliun untuk menambah dana cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digunakan untuk menambah anggaran subsidi BBM dan listrik atau energi di tahun ini.

Dana cadangan ini digunakan untuk kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan. Dana cadangan juga dapat digunakan untuk tambahan subsidi energi, termasuk kompensasi kepada Pertamina dan PLN.

Hal itu terungkap dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 pada 23 Mei 2022 yang diterima kumparan, terkait Penambahan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022.