Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Kantongi Rp 38,8 Triliun dari Pengemplang BLBI
9 September 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani berhasil mengantongi Rp 38,88 triliun aset Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI ) per 5 September 2024. Angka itu masih jauh dari target sebesar Rp 110,45 triliun.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan total aset yang disita terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 1,84 triliun, penyerahan barang jaminan Rp 18,13 triliun, penguasaan aset dan properti sebesar Rp 9,21 triliun, dan PMN non tunai sebesar Rp 3,77 triliun.
"Capaian Satgas BLBI sekarang telah mencapai dalam berbagai macam bentuk Rp 38,88 triliun per 5 September lalu," kata Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).
Suahasil menjelaskan Satgas BLBI terus menjalankan tugas utamanya yakni melakukan inventarisasi dokumen aset kredit dan aset properti, serta melakukan pemanggilan debitur dan obligor secara bertahap.
"Pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokiran penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/20222 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan," tutur Suahasil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, Presiden Jokowi telah memperpanjang masa tugas Satgas BLBI dari 31 Desember 2023 menjadi 31 Desember 2024. Namun, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta agar masa tugas Satgas BLBI kembali diperpanjang.
"Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaiannya kita dilakukan secara bertahap. Itu sebabnya kita minta agar satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Hadi mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI sedang diproses melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
"Oleh sebab itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis," jelasnya.
ADVERTISEMENT