Kumparan Logo

Sri Mulyani Kejar Potensi Pajak dari Situs yang Terdaftar di PSE Kominfo

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyinggung banyaknya situs yang sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE Kominfo), namun belum terkena pajak. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya akan mengejar potensi pajak dari situs yang terdaftar di PSE Kominfo.

“DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Prastowo kepada wartawan di Gedung DJP, Selasa (2/7).

Prastowo memastikan, tak semua situs yang ada di PSE Kominfo akan dikejar pajaknya. Sebab, pemungutan pajak hanya dilakukan bila situs tersebut melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia.

“PSE dan PMSE adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo resmi memblokir beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pada Sabtu (30/7). Beberapa PSE yang telah diblokir Kominfo ialah Paypal, Steam, DOTA, Amazon, Yahoo, CS Go, Epic Games, dan Origin. Hal tersebut dilakukan untuk menekan para PSE untuk segera mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) yang dimilikinya.

Steam sendiri sudah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP, meskipun belum melakukan pendaftaran PSE Kominfo.

Prastowo mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang imbas pemblokiran tersebut. Namun, pemerintah berkomitmen akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.

Menurut dia, PSE seperti PayPal dan Steam diblokir oleh Kemenkominfo agar PSE tersebut melakukan pendaftaran terlebih dahulu, sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN. Melalui pendaftaran tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif dan tidak bermaksud mempersulit masyarakat.

“Tujuan pendaftaran itu lebih untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Ketika dia mendaftar, kita bisa membuka data untuk akuntabilitas untuk lindungi kepentingan negara,” pungkasnya.