Sri Mulyani: Korban Pinjol hingga Ponzi Bisa Dapatkan Restorative Justice

10 November 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam, nantinya dapat mengajukan restorative justice. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
ADVERTISEMENT
Bendahara negara tersebut menegaskan, perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan aturan tegas di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan perorangan maupun oleh korporasi.
"Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana. Namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).
Di sisi lain, kata Menkeu, pelaku tindak pidana di sektor keuangan dapat terhindar dari hukuman penjara. Jika pelaku mau mengembalikan kerugian kepada korban.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula. Maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani merinci, penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan akan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," tegas dia.