Sri Mulyani Lapor Kejagung Ada Kredit Ekspor Bermasalah di LPEI Rp 2,5 Triliun

18 Maret 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini, Senin (18/3), menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan fraud (penipuan) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun" kata Sri Mulyani di Kejagung, Senin (18/3).
Adapun nama-nama perusahaan yang termasuk di dalamnya beserta nilai fraud-nya masing-masing adalah PT RII senilai Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 218 miliar, PT SMI senilai Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.
Kredit bermasalah ini adalah temuan tim terpadu gabungan dari LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Kejaksaan Agung menyampaikan laporan kredit bermasalah dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI. Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan koreksi dan inovasi, dan bersama-sama tim terpadu tadi untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan temuan kredit janggal Rp 2,5 triliun ini adalah masih tahap pertama.
"Saya mengimbau nanti ada beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang jadi kesepakatan BPKP, inspektorat Kemenkeu, dari Jamdatun, tolong laksanakan sebelum ada penyerahan tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun," kata Burhanuddin.