Sri Mulyani: LPS Bakal Dapat Tugas Baru Jamin Polis Asuransi
·waktu baca 2 menit

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendapatkan tugas baru yakni menjamin polis asuransi. Hal tersebut tercantum dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU P2SK LPS akan mendapatkan mandat baru yaitu mengadakan program penjaminan polis," kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).
Program penjaminan polis, kata dia, merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.
Dalam waktu yang bersamaan, upaya perlindungan pemegang polis asuransi akan berjalan beriringan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal tersebut penting, sebab akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia.
"Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan. Semua itu harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan," jelas Menkeu.
Sri Mulyani menjelaskan, program yang dimandatkan kepada LPS merupakan upaya pemerintah untuk melindungi nasabah pemegang polis.
"Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat," pungkas dia.
