Kumparan Logo

Sri Mulyani Mau Bagi Bantuan Rp 600 Ribu ke Pelaku Pariwisata, Simak Syaratnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menparekraf, Sandiaga Uno usai bertemu Menkeu Sri Mulyani. Foto: Dok. Sandiaga Uno
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf, Sandiaga Uno usai bertemu Menkeu Sri Mulyani. Foto: Dok. Sandiaga Uno

Menteri Keuangan Sri Mulyani mau bagi-bagi insentif atau bantuan produktif ke pelaku usaha pariwisata. Nilainya Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak tiga kali alias Rp 1,8 juta.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menjadi pihak yang akan memetakan pembagian insentif ini. Insentif ini masuk dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (19/11).

Sandi menjelaskan, bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Bantuan ini pun ditujukan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Berikut Cara Daftar Insentif buat Pelaku Pariwisata

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).

Kemudian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Sandiaga mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program. Hal ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Suasana Pantai Sanur, Bali, yang terletak di depan Hotel Puri Santrian, tempat Ibu Mirah diusir satpam. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

“Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Sandiaga.

Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.